Minggu, 27 Mei 2012

Tata Tertib Siswa



1. KEWAJIBAN
Siswa Wajib
  1. Hadir 15 menit sebelum bel masuk
  2. Berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan
  3. Menjaga kebersihan kelas dan lingkungan kelas serta lingkungan sekolah
  4. Menjaga 5 K : Kebersihan, Keindahan, Ketentraman, Ketenangan dan Kenyamanan di Sekolah
  5. Mengikuti minimal salah satu kegiatan Ekstrakurikuler yang dilaksanakan di Sekolah.
  6. Membayar SPP Bulanan, paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  7. Memberikan salam apabila bertemu Guru, Karyawan maupun Teman.
  8. Melaksanakan Shalat Dzuhur Berjama’ah.

2. LARANGAN
Siswa Dilarang
  1. Berada diluar kelas pada saat pelajaran berlangsung, baik ada guru maupun tidak.
  2. Jika terlambat tidak diperbolehkan masuk sebelum mendapat izin dari guru piket.
  3. Meninggalkan ruang kelas tanpa seizin guru mata pelajaran yang bersangkutan dan guru piket sekalipun ada keperluan yang sangat mendesak/penting.
  4. Keluar kelas pada saat pergantian jam pelajaran
  5. Membawa dan menghisap rokok dilingkungan/diluar sekolah
  6. Membawa senjata tajam
  7. Menyimpan, membawa, mengkonsumsi, mengedarkan, membuat/memproduksi minuman keras, narkotika, ganja, obat-obatan lainnya yang sejenis
  8. Berpakaian seronok, memakai perhiasan secara berlebihan dan memakai pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  9. Menerima tamu selama jam pelajaran berlagsung, kecuali mendapat izin dari guru piket
  10. Laki-laki berambut gondrong, bercambang, berjenggot. Memakai gelang, kalung, cicin dan anting
  11. Tawuran dan memancing tawuran
  12. Melakukan tindakan melawan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
  13. Menikah atau dinikahkan selama berstatus siswa/I SMK Ar-Raisiyah Husada
  14. Mengaktifkan handphone di kelas
  15. Membawa spidol, tipe-x, pilok dan sejenisnya
  16. Membawa gambar porno, CD, VCD, kaset atau sejenisnya yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran
  17. Mengadakan kegiatan lain yang mengganggu ketertiban belajar
  18. Membawa makanan dan minuman kedalam kelas
  19. Mencoret-coret meja belajar, WC, Tembok, pagar sekolah maupun diluar sekolah.
3. SANGSI-SANGSI
BAGI SISWA YANG MELANGGAR TATA TERTIB INI AKAN DIBERIKAN SANGSI BERUPA :
  1. Diperingatkan secara lisan atau tertulis (dengan surat)
  2. Diskorsing
  3. Dikeluarkan dari SMK Ar-Raisiyah Husada tanpa tuntutan apapun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar